"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," katanya.
Meski seluruh agenda persidangan digelar tertutup sejak awal, terdapat pengecualian pada saat majelis hakim membacakan putusan.
Nur menyebut sidang pembacaan putusan nantinya akan dibuka untuk umum.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.
Sementara itu, perkembangan perkara tetap dapat diketahui melalui keterangan jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Persidangan Taufik Hidayat selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga agenda pembacaan putusan.