Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Agus Warsudi
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Hutama dinyatakan terbukti bersama Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Hutama dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara. 
 
Vonis terhadap Hutama diputuskan dalam sidang yang dibacakan majelis hakim pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung. 

Dalam SIPP disebutkan, sidang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan anggota Sulistiyono dan Linda Wati. Selain dihukum 1,8 tahun, SIPP juga menyebutkan, Hutama Yonathan divonis denda Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hutama dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar. 

Diberitakan sebelumnya, Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp1,6 miliar. Uang suap itu digelontorkan agar Ajay memuluskan izin proyek pembangunan gedung baru RS Kasih Bunda Kota Cimahi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Ini Sepak Terjang Ajay Priatna di Cimahi, Atur Izin hingga Intervensi Proyek Rumah Sakit

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal