Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Agus Warsudi
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi ratau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan. 

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (10/2/2021) malam tersebut, Hutama memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna," tutur JPU KPK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Ini Sepak Terjang Ajay Priatna di Cimahi, Atur Izin hingga Intervensi Proyek Rumah Sakit

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal