Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

Jumat, 28 Mei 2021 - 12:52:00 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad kepada pihak-pihak atas nama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Aliran uang tersebut terkait kasus suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Selain Ajay, tim penyidik menelisik hal tersebut kepada lima orang lainnya yakni Ajudan Ajay, Iwan Nugraha, Supir Ajay Evodia Dimas.

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Untuk Ajay, Radian dan Saeful diperiksa pada Kamis (28/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung. Sedangkan tiga saksi lainnya diperiksa di kantor Pemkot Cimahi.

Selain itu, KPK juga meminta dua saksi lainnya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan ulang. Keduanya yakni Usman Efendi dan Yayan Heryanto dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), wali kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut