Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.

Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku memiliki usaha memberangkatan jemaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut.

Terdakwa Yusuf Abdul Latif menawarkan kepada Ayi Koswara kerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan jika berinvestasi, dan menyampaikan bahwa telah banyak orang yang berinvestasi ke biro travel milik terdakwa.

Sekembali dari umrah pada Januari 2017 silam, terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

1 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

2 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

2 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

3 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi, Jemaah Umrah asal Bandung Diminta Fokus Ibadah di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal