Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

Kemudian, sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo pada 2018. Namun setiap korban Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.

Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.

Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu. 

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

10 jam lalu

Penebangan Pohon Depan Padel Six Nine, Pemkot Bandung Dalami Keterlibatan Oknum ASN

17 jam lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

19 jam lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 hari lalu

Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal