Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Abdul Latief. Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). 

Ketua majelis hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

3 jam lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

6 jam lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

12 jam lalu

Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi

14 jam lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal