Tersangka Hoaks KPPS Diracun Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Yuwono
Tersangka kasus hoaks KPPS meninggal diracun Rahmat Baequni saat ditangkap penyidik Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). Penceramah itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.(Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG, iNews.id – Penceramah Rahmat Baequni kini bisa menghirup udara bebas setelah Polda Jabar tidak menahan tersangka kasus penyebaran hoaks KPPS meninggal dunia akibat diracun.

Polisi berdalih ancaman hukuman tersangka kasus hoaks itu di bawah lima tahun, sehingga tidak ditahan. 

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka tidak ditahan karena kasus penyebaran hoak KPPS meninggal diracun ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. “Setelah kita gelar perkara, kasus RB dikenakan pasal 14 ayat 2 ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukumnya tetap berjalan,” kata Samudi ditemui pada rangkaian acara HUT ke-73 Bhayangkara di kawasan Cihanjuang, Bandung Barat, Minggu (23/6/2019).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan jajarannya akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyebar berita bohong atau hoaks sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal