Tersangka Hoaks KPPS Diracun Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Yuwono
Tersangka kasus hoaks KPPS meninggal diracun Rahmat Baequni saat ditangkap penyidik Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). Penceramah itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.(Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

“Hoaks yang telah merugikan masyarakat banyak dan melanggar hukum pasti saya akan lakukan sesuai hukum yang berlaku. Ini berlaku bagi siapa saja,” ucapnya.

Kapolda kemudian meminta masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan pasca-Pemilu 2019. “Paling utama jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Rahmat Baequni dibawa ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk agenda pemeriksaan. Petugas membawanya usai dia berdakwah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) malam.

Rahmat ditangkap setelah hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni.

Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena video tersebut diduga berlokasi di wilayah hukumnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal