Tok, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai

Didin Jalaludin
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika. (FOTO: ISTIMEWA)

"Silakan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.

Sementara itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi sebelum putusan dibacakan hari ini, mengaku akan melakukan bamding jika gugatan Anne Ratna Mustika dikabulkan majlis hakim. Menurutnya, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan Bupati Purwakarta yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.

"Saya menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Besok Sidang Putusan Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Ini Kata Pengacara Dedi Mulyadi

22 hari lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

27 hari lalu

Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dikritik, Pengamat Unpad: Bisa Picu Aksi Anarkistis

29 hari lalu

Ambil Alih Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Segera Bongkar Aset Peninggalan Ridwan Kamil

1 bulan lalu

Buat Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Kang Dedi Ungkap Syarat Utamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal