Tolak Dalil Gugatan Pegi di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kita Punya 3 Bukti Cukup

Agus Warsudi
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut, perkara gugatan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup," ujar Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan ini, kata dia pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.

"Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ucapnya.

Dia meyakini, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal