Tolak Dalil Gugatan Pegi di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kita Punya 3 Bukti Cukup

Agus Warsudi
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: Agus Warsudi).

"Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?" katanya.

Menurutnya, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.

"Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang," ucapnya.

Dia mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.

"Mari kita secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya ‘oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan’, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

13 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

1 bulan lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal