Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Agus Warsudi
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)

Dia membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Sementara itu dalam persidangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Irwan Hernawan, membenarkan Dinas Cipta Bintar menjadi tergugat satu.

Gugatan ke Dinas Cipta Bintar bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus perusakan tembok diakui oleh terdakwa dalam sidang pemeriksaan. Terdakwa yang menyebut telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangun restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Terdakwa beralasan melakukan tindakan tersebut karena lahan tempat berdirinya tembok di lahan miliknya. Persidangan terus berlanjut hingga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal