Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Agus Warsudi
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)

Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok. Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.

JPU Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Namun dalam sidang vonis Selasa 14 Maret 2023, sangat jauh berbeda dari tuntutan. Ketua majelis hakim Dalyusra justru memvonis bebas.

Dalam pertimbangannya terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok tatapi perkara ini masuk ranah perdata. Sebab perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Hakim dalam putusannya menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal