YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi-Bagi Bantuan Isi Sampah, MUI Jabar: Haram!

Okezone
Video youtubers Ferdian Palekaa bagi-bagi bantuan berisi sampah. Senin (4/5/2020). (Foto iNews.id/Mujib)

"Di masa pandemi ini, kita harus menguatkan saling menolong. Bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.

Atas kejadian itu, Rafani meminta polisi menindak tegas perbuatan yang dilakukan Ferdian Cs. Hukuman pidana bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Lakukan proses hukum dan pidananya, biar memberikan efek jera. Apa yang dilakukan dia (Ferdian) itu sensitif, karena bisa memancing kegaduhan," ucapnya.

Sejauh ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Pelaku TF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

MUI Jabar Prihatin Kasus Ustaz Kondang di Bandung, Diduga KDRT Anak Kandung

57 tahun lalu

Kawanan Copet Diamuk Bobotoh saat Beraksi di Masak Besar Bobon Santoso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal