"Di masa pandemi ini, kita harus menguatkan saling menolong. Bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.
Atas kejadian itu, Rafani meminta polisi menindak tegas perbuatan yang dilakukan Ferdian Cs. Hukuman pidana bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
"Lakukan proses hukum dan pidananya, biar memberikan efek jera. Apa yang dilakukan dia (Ferdian) itu sensitif, karena bisa memancing kegaduhan," ucapnya.
Sejauh ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Pelaku TF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.