13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng

Antara
Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 orang terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah. Gugatan dilayangkan terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," kata Eko Budi Supriyanto, Kamis (9/9/2021).  

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Mereka ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Identitas mereka yakni Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Belasan nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati. Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal