CILACAP, iNews.id – Dua oknum guruSMK Negeri Karangpucung, Kabupaten Cilacap, dinonaktifkan buntut insiden penganiayaan serta dugaan perbuatan asusila terhadap siswinya.
Dalam foto yang beredar luas, tampak oknum guru tega menginjak muridnya di ruang bengkel praktik sekolah saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Tak hanya kasus fisik, oknum guru lain di sekolah yang sama juga dilaporkan melakukan aksi pemerasan norma etika atau perbuatan asusila terhadap siswi perempuan.
“Kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan kedua oknum guru tersebut dari seluruh kegiatan mengajar," kata Kepala SMKN Karangpucung, Gunarso, Selasa (15/9/2026).
Gunarso mengatakan, dua peristiwa pelanggaran berat etik dan norma pendidikan tersebut memang terjadi di lingkungan sekolahnya.
Pihak sekolah mengeklaim tidak melakukan pembiaran dan telah memanggil kedua oknum guru serta para siswa yang menjadi korban untuk pemeriksaan internal.
"Berdasarkan hasil investigasi awal, dua peristiwa berbeda tersebut terjadi saat proses belajar mengajar,” katanya
Ketua Komite SMKN Karangpucung, Bambang Purwanto, menyayangkan insiden yang mencoreng citra dunia pendidikan ini.