2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

Tim iNews
Polisi menangkap pendemo dalam aksi kawal hak angket pemakzulan Bupati Pati usai memblokade jalur pantura. (Foto: iNews)

Kemudian Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Selanjutnya Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.

Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38), keduanya warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jateng resmi mengambil alih penanganan perkara ini untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polresta Pati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

57 tahun lalu

Warga Pati Kepung Gedung DPRD Kawal Pemakzulan Bupati Sadewo

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan

57 tahun lalu

Ribuan Warga Kawal Rapat Pemakzulan Bupati Pati di DPRD, Pendukung Sudewo Tak Datang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal