Menurutnya, informasi mengenai pemblokaderan jalan pertama kali diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.
Setelah memastikan adanya penghambatan arus lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi. Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menilai aksi blokade jalan sudah memenuhi unsur pidana karena mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.