PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulanBupati Pati kini berstatus tersangka. Mereka ditangkap saat memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Jumat (31/10/2025).
Akibat aksi blokade jalan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, terjadi kemacetan total selama 15 menit hingga mengganggu aktivitas masyarakat di jalur nasional tersebut.
Identitas keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama untuk menghambat arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, penindakan dilakukan cepat guna mencegah gangguan lalu lintas lebih luas di jalur Pantura yang merupakan akses vital nasional.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Jaka Wahyudi, dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).