2 Pria Asal Pekalongan Ditangkap karena Diduga Bunuh Warga saat Pentas Dangdut

Antara
Dua tersangka penganiayaan saat pentas dangdut pernikahan di Batang ditangkap polisi. (Foto: Antara)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kasusnya kini masih dalam penyidikan," katanya.

Tersangka Basuki merasa emosi pada korban karena didorong sebanyak dua kali agar turun dari panggung pentas musik.

"Karena tindakan korban ini, kami emosi dan memukul para korban hingga luka dan menusuk korban lainnya di bagian dada. Setelah terjadi kasus itu, kami minta perlindungan di Polsek Pekalongan Utara, kemudian dijemput oleh anggota Polres Batang," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

30 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

30 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

2 bulan lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

2 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal