2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Yunibar
Dua terdakwa pembunuhan gadis dalam karung, NL dan AI hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Harnawan Sukma Mardiana mengaku menerima putusan dan sepakat tidak akan mengajukan banding.

“Putusan tersebut telah sesuai dengan peradilan anak. kedua terdakwa juga telah mengaku perbutannya dan menyesalinya,” katanya.  

Diketahui, kedua terdakwa NL dan AI ini secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) membunuh Nur Hikmah (16) teman sepermainannya secara keji pada 26 April 2019 lalu.

Jasad korban lalu diikat dan dimasukan dalam karung di sebuah rumah kosong. Namun lima bulan berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Motif asmara, cemburu, dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima pelaku membunuh korban yang teman sekaligus kerabat salah satu terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal