3 Jaringan Mafia Tanah di Salatiga Ditangkap, Rugikan Warga hingga Rp25 Miliar

Eka Setiawan
Polda Jateng mengungkap mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan warga dan bank. (Foto: MPI)

Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT. Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan.

Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

22 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

1 bulan lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal