5 Fakta Pembantaian Ibu dan Anak di Temanggung

Taufik Budi
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menunjukkan barang bukti palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban (Foto: iNews/Taufik Budi)

TEMANGGUNG, iNews.id - Ernawati (25) dan anaknya NMA (5) warga Desa Tleter RT 2/1 Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung menjadi korban pembantaian. Nahas nyawa NMA tak bisa diselamatkan, sementara Ernawati dalam kondisi kritis.

Kasus pembantaian ini akhirnya bisa terpecahkan. Pelaku diketahui bernama Supriyadi (38) alias Gareng, warga Desa Tleter RT 1/1 Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.

Terbongkarnya kasus pembantaian ibu dan anak di Temanggung ini pun menguak lima fakta, berikut daftarnya;

1. Korban dan Pelaku Punya Hubungan Dekat

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, pelaku dan korban memang memiliki hubungan. Tetapi korban menolak ketika diminta pelaku untuk bercerai dengan suamianya.

"Tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya dan tidak mau menikahi tersangka dan mau memutuskan hubungan dengan tersangka," kata Muhammad Ali, Kamis (14/5/2020).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

2 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Ibu dan Balita Tewas Terlindas Dump Truk

3 bulan lalu

Kronologi Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk di Tuban, Sopir sempat Kabur

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal