5 Pelaku Penyerangan ke SMK 3 Semarang Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Lima pelaku penyerangan pelajar SMK 3 Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Saya ikut-ikutan,” kata MAA yang baru bebas Januari 2021 dari vonis 5 tahun 6 bulan pidana di Lapas Kendal.

Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Sedangkan empat lainnya dijerat Undang-Undang Darurat, yakni UU nomor 12 Tahun 1951.

“Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga enggak ditahan karena anak-anak,” kata Donny.

Dia menyebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara, tersangka L diserahkan oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

12 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

14 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal