51.847 Warga Kudus Mulai Terima Subsidi Minyak Goreng

Antara
Petugas Kantor Pos Cabang Kudus saat menyalurkan subsidi minyak goreng, Selasa (12/4/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Sebanyak 51.847 warga Kabupaten Kudus mendapat subsidi minyak goreng dan bantuan bahan pangan pokok (sembako) dari pemerintah pusat. Penyaluran melalui Kantor Pos mulai dilakukan Selasa (12/4/2022). 

"Penyaluran bantuan senilai Rp300.000 untuk setiap penerima bantuan yang merupakan subsidi minyak goreng dan bantuan program sembako dimulai hari ini oleh PT Kantor Pos bersama Pemkab Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo. 

Ia mengatakan, ata penerima bantuan berasal dari Kementerian Sosial. Sedangkan Pemkab Kudus dan PT Pos hanya bertugas menyalurkannya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir mengatakan, penerima bantuan langsung tunai untuk kompensasi kenaikan harga minyak goreng, meliputi penerima bantuan pangan nontunai, penerima manfaat Program Keluarga Harapan, serta pedagang kaki lima. 

Kepala Kantor Pos Cabang Kudus Nola Wahyuni mengatakan, warga yang sudah menerima surat pemberitahuan yang disampaikan melalui pemerintah desa, bisa mengambil bantuan ke Kantor Pos sesuai jadwal.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!

14 hari lalu

Bentrokan Debt Collector vs Warga Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

4 bulan lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

4 bulan lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal