Dian dan Adhi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga. Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman diduga meminjam uang dari salah satu pihak swasta.
KPK menduga pengembalian dana pinjaman itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
KPK menyebut tiga pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan rampung, proses pencairan pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," ucapnya.