KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa.
Praktik tersebut diduga memunculkan pungutan di luar komponen resmi yang harus dibayarkan mahasiswa baru, seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut. Keenam tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.