Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula pada Agustus 2026 saat diduga terjadi permintaan uang terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Dalam perkara ini, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga mengetahui dan bertindak atas persetujuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan nilai mencapai Rp650 juta.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad, Jumat (21/8/2026).
Menurut KPK, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan masuk Fakultas Kedokteran Unsoed ternyata tidak dinyatakan lolos.
Setelah anaknya tidak diterima, orang tua calon mahasiswa meminta uang yang telah diberikan dikembalikan seluruhnya kepada Dian dan Adhi. Namun, KPK menduga uang tersebut telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi.