76 Napi Perempuan Semarang bakal Ajukan Grasi dan PK, Terbanyak Kasus Narkoba

Antara
Para advokat dari Rumah Pancasila memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi napi Lapas Perempuan Semarang. Antara/ HO-Rumah Pancasila

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 76 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK). Beberapa napi memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.

Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, mengatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK. "Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya, Minggu (12/6/2022).

Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.

Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
29 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

29 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal