8 Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap 2 Dosen UIN Walisongo Semarang

Antara
Eka Setiawan
Delapan kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/11/2022). (Antara)

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan Rp470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keempat terdakwa tersebut adalah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

10 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

10 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

17 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal