Agus Hartono Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Cabut Laporan Penculikan dan Penganiayaan

Eka Setiawan
Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Agus Hartono telah mencabut laporan terkait tindak pidanapenculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani.

“Hari Jumat yang bersangkutan telah mencabut laporannya di Polda Jateng,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023). 

Dia mengatakan, Kamaruddin sebelumnya melaporkan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono saat proses penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng. 

Penangkapan Agus Hartono di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang itu terjadi pada Kamis (22/12/2022) pagi dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Kejati Jawa Tengah. Malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, Agus Hartono ditahan penyidik di Lapas Kelas I Semarang, selesai menjalani pemeriksaan. 

Soal rentetan peristiwa itu, Djuhandani menyebut pihaknya telah memperoleh fakta-fakta bahwa penangkapan oleh pihak kejaksaan itu sudah sah dan prosedural dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.   

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

2 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

3 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

5 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal