Agus Hartono Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Cabut Laporan Penculikan dan Penganiayaan

Eka Setiawan
Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani. (Eka Setiawan)

“Kemudian dilaporkan penganiyaan, padahal yang kita dapatkan di dalam proses penyelidikan itu, luka maupun memar-memar itu dikarenakan yang bersangkutan (Agus Hartono) akan melarikan diri dari kejaksaan. Dan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh AH sebelum adanya laporan. Namun, lawyer (Kamaruddin) melaporkan tentang adanya penculikan dan penganiayaan,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.  

Saat ini, sebut Djuhandani, pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan gelar perkara terkait pelaporan penculikan dan penganiayaan itu.  “Kita proses, yang ada kita gelarkan untuk penghentian penyelidikan,” ujarnya.  

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Kasusnya terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

3 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

3 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

3 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

6 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal