Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Eka Setiawan
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng. Sidang gugatan praperadilan beragendakan putusan itu berlangsung Rabu (28/12/2022) sore.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan putusannya. 

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang. 

Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

5 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Banyumanik Semarang Tewaskan Bayi 6 Bulan, 1 Balita Terluka

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

7 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal