Airnav Semarang: Balon Udara Tak Boleh Dilepaskan secara Liar dan Harus Ditambatkan

Antara
festival balon udara dalam perayaan Lebaran. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait penerbanganbalon udara pada perayaan Lebaran. Pasalnya, balon udara bisa mengganggu aktivitas penerbangan dan keselamatan pesawat terbang.

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko, Senin (24/4).

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, Sempat Tutup 2 Hari akibat Abu Erupsi

11 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

11 hari lalu

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

11 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

16 hari lalu

Bandara Kualanamu Ditutup Imbas Erupsi Gunung Sinabung, 51 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal