Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Kristadi
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang dan Denpom Lanal Semarang menempel stiker larangan anggota TNI masuk ke tempat hiburan malam (THM). Pengelola juga diminta untuk menolak anggota TNI yang berkunjung.

Penempelan stiker berlangsung pada Sabtu (26/3/2022) malam. Sejumlah THM seperti diskotek, karaoke, hingga bekas lokalisasi Sunan Kuning.

Komandan Unit II Gakkumwal, Lettu CPM Junaedi mengatakan, penempelan stiker ini merupakan sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomoir 44 Tahun 2015 tentang daerah yang terlarang dimasuki oleh anggota TNI.

"Untuk mencegah kejadian, kami pasang stiker larangan masuk bagi anggota TNI," ujarnya.

Junaedi mengatakan, tempat-tempat terlarang itu di antaranya karaoke yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, spa, hingga diskotek.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Satu Kompi TNI Dituding Curi 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Ini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal