Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Kristadi
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

"Itu yang jadi sasaran kita malam ini," katanya.

Pemasangan stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Kristadi).

Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM. 

Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM.

Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

12 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

29 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

29 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal