Aniaya Istri hingga Terluka Bakar, Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Jogja

Saladin Ayyubi
IN, korban mengalami luka bakar akibat disiram oleh suaminya saat melapor ke polisi. (Saladin Ayyubi)

Meski telah sembuh, namun tubuh IN mengalami cacat. Bahkan beberapa bagian tubuhnya seperti kedua tangan, kepala dan perut rusak permanen, akibat siraman air keras suaminya.

Peristiwa ini bermula, saat korban yang menjadi istri siri dari pelaku ini menolak melayani pria hidung belang yang ditawarkan suaminya.

“Pelaku yang marah sempat menganiaya korban, sebelum menyiram tubuh korban dengan air keras,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Selasa (27/9/2022).

“Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 70 persen ini langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 47 undang-undang tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

20 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

25 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

1 bulan lalu

Gara-Gara Belum Setor Uang karena Sakit, Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos Saat Tidur

1 bulan lalu

Ledakan di Dapur Karyawan Mal Jambi, 6 Orang Luka Bakar Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal