Awas! Masyarakat Buang Sampah Sembarangan di Semarang Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Dimas Yuli
Tumpukan sampah di salah satu wilayah Kota Semarang. Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota Semarang mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Pasalnya, Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Namun demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah bahkan tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

Peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah. 

Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di Kota Semarang sudah sangat kompleks.

Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

17 jam lalu

Kebakaran Hebat di Karawang, Toko dan Tempat Cuci Helm Ludes Dilalap Api

18 jam lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

1 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang Peralatan Rumah Tangga di Surabaya, 23 Damkar Dikerahkan

2 hari lalu

Area Kebakaran TPA Ciniru Meluas Lebih dari 90 Persen, Pemkab Minta Bantuan Pemprov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal