Awas! Masyarakat Buang Sampah Sembarangan di Semarang Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Dimas Yuli
Tumpukan sampah di salah satu wilayah Kota Semarang. Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (IST)

Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

Wali kota SemarangHevearita G Rahayu tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan. 

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” katanya, Kamis (28/9).

Melalui Perda tersebut, wali kota yang akrab disapa Mbak Ita itu berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. 

Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal Wisata Pinisi Terbakar di Perairan Bulukumba, Api Diduga dari Anjungan

57 tahun lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Korek Api Meledak, Gudang Limbah di Tangerang Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal