Banding Ditolak, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Ajukan Kasasi ke MA

Musyafa
Sumani saat menjalani sidang pembacaan vonis secara online di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. (iNews/Musyafa)

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan Rutan. Di Lapas Pati, yang jelas lebih besar kapasitasnya. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ kata Eri.

Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang pada Februari 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

2 hari lalu

Sopir Taksi Online di Sumedang Sempat Video Call dengan Anak sebelum Ditemukan Tewas Terkubur

3 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

5 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

6 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal