Banding Ditolak, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Ajukan Kasasi ke MA

Musyafa
Sumani saat menjalani sidang pembacaan vonis secara online di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. (iNews/Musyafa)

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan Rutan. Di Lapas Pati, yang jelas lebih besar kapasitasnya. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ kata Eri.

Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang pada Februari 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal