Banding Ditolak, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Ajukan Kasasi ke MA

Musyafa
Sumani saat menjalani sidang pembacaan vonis secara online di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. (iNews/Musyafa)

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan Rutan. Di Lapas Pati, yang jelas lebih besar kapasitasnya. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ kata Eri.

Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang pada Februari 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 jam lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

10 jam lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

1 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

6 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

6 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal