Bawa 4 Kg Sabu dalam Kapal Darma Kartika, Warga Mataram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) saat gelar perkara kasus penangkapan pelaku membawa 4 kg sabu (Foto: Istimewa)

Pada Rabu (26/7/2023) datang satu orang tak dikenal ke rumah mereka di Demak tersebut. Dia membawa koper, menyerahkannya. Koper tersebut setelah dibuka berisi pakaian dan 4 paket sabu masing-masing beratnya 250 gram.

Y kemudian menghubungi akan ada yang membelinya senilai Rp30 juta, dan meminta yang ditransfer kepadanya hanya Rp28 juta, sedangkan Rp2juta sisanya sebagai upah. Namun, petugas yang menyamar melalui undercover buying, berhasil mengungkapnya. Total sabunya 1kg.

“Ini bandar besar, akan diedarkan di Semarang,” katanya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) maupun Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

19 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal