Bawa 4 Kg Sabu dalam Kapal Darma Kartika, Warga Mataram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) saat gelar perkara kasus penangkapan pelaku membawa 4 kg sabu (Foto: Istimewa)

Pada Rabu (26/7/2023) datang satu orang tak dikenal ke rumah mereka di Demak tersebut. Dia membawa koper, menyerahkannya. Koper tersebut setelah dibuka berisi pakaian dan 4 paket sabu masing-masing beratnya 250 gram.

Y kemudian menghubungi akan ada yang membelinya senilai Rp30 juta, dan meminta yang ditransfer kepadanya hanya Rp28 juta, sedangkan Rp2juta sisanya sebagai upah. Namun, petugas yang menyamar melalui undercover buying, berhasil mengungkapnya. Total sabunya 1kg.

“Ini bandar besar, akan diedarkan di Semarang,” katanya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) maupun Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
26 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

30 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

30 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

30 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

30 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal