"Pelaku ini sempat mendapat pesanan. Ada orang yang mau membeli motor dengan harga Rp2 juta. Dari sanalah dia terlintas mengambil motor korban," ujar dia.
Pelaku Uki merupakan residivis yang baru keluar dari lapas karena kasus pencopetan. Dari pemeriksaan polisi, dia baru pertama kali mencuri sepeda motor.
"Yang pesan ini teman di Lapas. Saya juga tidak ada niat buat curi motor," katanya.
Polisi menyita dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.