Bawa Kabur Motor saat COD, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Warga Purbalingga membawa kabur sepeda motor saat COD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PEMALANG, iNew.id - Polsek Belik Polres Pemalang menangkap SS (53), warga Kabupaten Purbalingga. SS ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023),” kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek mengatakan, awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial.

“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” katanya.

Setelah sepakat, kata dia, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik. “Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gunakan HP saat Berkendara, Mahasiswa Tewas Tabrak Pohon di Gowa

1 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

3 hari lalu

Motor Dikendarai Pasutri Tabrakan dengan Truk di Depan Polres Lampung Timur, Istri Tewas

4 hari lalu

Balap Liar di Jalan Pettarani Makassar Dibubarkan, 4 Motor Ditinggalkan Diangkut Polisi

7 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal