Bawa Kabur Motor saat COD, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Warga Purbalingga membawa kabur sepeda motor saat COD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PEMALANG, iNew.id - Polsek Belik Polres Pemalang menangkap SS (53), warga Kabupaten Purbalingga. SS ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023),” kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek mengatakan, awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial.

“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” katanya.

Setelah sepakat, kata dia, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik. “Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Gowa, Pemotor Kritis Tabrakan dengan Mobil Sigra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal