"Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan, ada beberapa catatan dari kami untuk disampaikan dalam persidangan nanti," ujar Setyo Puji Santoso dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengaku optimistis eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim saat persidangan. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan. "Doakan saja semua berjalan lancar," tuturnya.