Bejat, Pria di Ungaran Cabuli Anak Tiri sejak Korban Berusia 10 Tahun

Angga Rosa
Tersangka kasus pencabulan dan barang bukti di Polres Semarang. Foto/IST

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada 11 Maret 2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga. Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kemudian bapak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Semarang," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menyatakan, akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma. "Unit PPA Sat Reskrim Polres  Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nonor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Terbakar di Tol Semarang-Salatiga, Muatan Spring Bed dan Pakaian Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Penumpang TransJateng Kini Bisa Masuk Dusun Semilir Gratis, Cukup Tunjukkan Tiket

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal