Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Tiga pencuri sepeda motor dan penadah yang ditangkap aparat Polres Semarang. Foto: Ist.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial J yang rumahnya di daerah Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Polisi lalu menangkap penadah barang curian tersebut. 

Sedangkan penangkapan terhadap DR alias G (23) didasarkan pada laporan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial S (53). Kasus pencurian bermula ketika korban pulang dari pasar. Sesampainya di rumah, korban memarkir motornya di depan teras dengan kondisi dikunci stang.

"Kemudian pada sore harinya, anak korban hendak menggunakan sepeda motor. Namun sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. Kemudian korban melapor ke Polsek Ungaran," katanya. 

Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku dan menyita barang bukti. "Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Mranggen, Demak," ujar Kapolres.

Dalam pengembangan, DR mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 17 lokasi. Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

14 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Terduga Pencuri Motor yang Tewas Dikeroyok di Morowali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal