Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (Foto: iNews/Antoni Ahmad)

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” katanya.

Sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.

Wasmad dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yang sah yaitu kepolisian. Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

3 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

5 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

6 hari lalu

Sertijab! AKBP Rachmad C Yusuf Resmi Jabat Kapolres Kebumen, Gantikan AKBP I Putu Bagus

10 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal