Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (Foto: iNews/Antoni Ahmad)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara konser dangdut Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020). Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, politisi Partai Golkar itu tidak lama lagi segera disidang. 

"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," katanya. 

Disinggung ada tersangka lain dalam kasus konser dangdut itu, Iskandar mengaku masih dikoordinasikan dengan jaksa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

19 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

29 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal