Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Kristadi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Berkas perkara kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Selanjutnya kejaksaan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari untuk kasus penipuan dan berita bohong dengan tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

Asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jateng Joko Purwanto menjelaskan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng pada Rabu (5/2/2020). Kejaksaan juga sudah membentuk jaksa peneliti (P16) sebanyak tiga orang.

"SPDPnya sudah dikirim ke sini, sudah diterbitkan P16 nya, sudah ditetapkan tiga jaksa," katanya, Senin (10/2/2020).

Tiga jaksa yang akan mengadili Toto dan Fanni ungkap Joko yakni Jumadi, Rahmad Junadi dan Slamet.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) maka proses selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti. Joko menjelaskan, untuk lokasi sidang akan berpatokan pada lokasi kejadian yaitu di Pengadilan Negeri Purworejo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

14 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

20 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

24 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

25 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal